Oleh: ahomeinwords
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dikejutkan oleh serangkaian kasus pelecehan seksual yang melibatkan individu bergelar "Habib"—gelar kehormatan yang seharusnya mencerminkan keteladanan moral dan spiritual. Namun, kenyataannya, gelar ini kerap disalahgunakan untuk menutupi perilaku bejat yang mencoreng nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Kronologi Kasus Habib Yusuf Alkaf (Pamekasan, 2022)
Pada awal 2022, Habib Yusuf Alkaf, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di bawah umur. Modus operandi yang digunakan adalah meminta korban memijatnya dengan dalih mendapatkan berkah dan ilmu yang bermanfaat. Perbuatan ini dilakukan di kediamannya dan terjadi berulang kali.
Sebelum penangkapan, Yusuf Alkaf sempat mangkir dari dua kali pemanggilan oleh pihak kepolisian. Penangkapannya memicu protes dari ratusan pendukungnya yang mendatangi Mapolres Pamekasan, namun akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari aparat dan tokoh masyarakat.
Polda Jawa Timur memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada pendampingan korban kekerasan seksual anak. Namun, hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang dijalani oleh Yusuf Alkaf.
Kasus Serupa: Habib Husein Alatas (Bekasi, 2019)
Pada Desember 2019, Habib Husein Alatas, seorang terapis pengobatan alternatif di Bekasi, ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap seorang pasien wanita berusia 37 tahun. Modus yang digunakan adalah menghipnotis korban dengan membacakan doa dan menepuk bahunya, sehingga korban tidak sadarkan diri. Korban kemudian terbangun dalam keadaan kesakitan dan menyadari telah menjadi korban pelecehan seksual.metro.tempo.co+1Megapolitan+1Megapolitandetiknews
Husein Alatas mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tertarik secara pribadi kepada korban. Ia ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual.detiknewsMegapolitan+5Antara News+5metro.tempo.co+5
Kasus Lain: Habib Bahar bin Smith (2018)
Pada Desember 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang dianggap telah melecehkan dirinya. Bahar memerintahkan santrinya untuk mencari dan membawa kedua remaja tersebut, lalu memukuli dan mencukur rambut mereka. Akibat perbuatannya, Bahar ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.Wikipedia
Keresahan Penulis: Ketika Agama Dinodai oleh Oknum
Kasus-kasus di atas mencerminkan bagaimana gelar keagamaan seperti "Habib" dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Gelar yang seharusnya mencerminkan keteladanan dan moralitas tinggi justru menjadi tameng bagi perilaku bejat. Lebih ironis lagi, tidak ada tindakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang dalam menjaga marwah agama.
Sebagai penulis, saya merasa prihatin dan marah. Agama seharusnya menjadi sumber kebaikan dan perlindungan, bukan alat untuk menindas dan menyakiti. Ketika institusi keagamaan diam dalam menghadapi kasus seperti ini, mereka turut andil dalam membiarkan kejahatan terjadi.
Penutup
Kasus-kasus yang melibatkan individu bergelar "Habib" dalam tindakan kejahatan seksual dan kekerasan menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap penggunaan gelar keagamaan. Sudah saatnya masyarakat dan institusi keagamaan berani bersuara dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama agama. Kita tidak boleh lagi membiarkan gelar keagamaan menjadi tameng bagi kejahatan.
0 Comments